Kasasi Ditolak MA, Terpidana Narkotika Helen Dian Dieksekusi Jalani Penjara Seumur Hidup

news.fin.co.id - 27/02/2026, 13:12 WIB

Kasasi Ditolak MA, Terpidana Narkotika Helen Dian Dieksekusi Jalani Penjara Seumur Hidup

Terpidana Helen Dian Krisnawati saat jalani persidangan.

fin.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jambi melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap terpidana Helen Dian Krisnawati, Kamis, 19 Februari 2026, di Rumah Tahanan Perempuan Jambi.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025 tanggal 27 November 2025. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum maupun oleh terdakwa Helen Dian Krisnawati.

Dengan ditolaknya kedua permohonan tersebut, putusan sebelumnya tetap berlaku. Helen Dian Krisnawati tetap menjalani pidana penjara seumur hidup dalam perkara tindak pidana narkotika.

Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara itu dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto selaku Hakim Ketua, dengan Hakim Anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.

Advertisement

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung juga menetapkan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, dibebankan kepada negara.

Dengan pelaksanaan eksekusi ini, putusan pidana penjara seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan tindak pidana narkotika yang berdampak luas bagi masyarakat.

Ade Putra Wijaya/JAMBI TV

 

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID