Hukum dan Kriminal . 27/02/2026, 22:44 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Dunia kepolisian sedang diguncang skandal besar. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi membedah konstruksi tiga kluster perkara jaringan narkoba yang kini menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Kasus ini mencuat setelah rangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan secara simultan oleh Polda NTB dan Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka oleh Polda NTB di wilayah Bima. Dari titik inilah, benang merah jaringan narkoba yang melibatkan oknum aparat mulai terurai satu per satu.
Eko Hadi Santoso membagi kasus ini ke dalam tiga kluster yang saling berkaitan. Kluster pertama berawal dari penangkapan di lapangan yang mengarah pada sosok bernama Anita, istri seorang anggota Polri. Anita inilah yang menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Dari penangkapan itu dikembangkan ke atas, penjualnya ternyata istri anggota Polri, atas nama Anita. Suami istri ini termasuk dalam jaringan narkoba, ini yang kami sebut kluster pertama,” ujar Eko kepada media, Jumat, 27 Februari 2026.
Kluster kedua muncul setelah pemeriksaan terhadap Anita menyeret nama AKP Maulangi yang kala itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Dari pengembangan kluster kedua ini, penyidik menemukan fakta mengejutkan mengenai adanya dugaan setoran rutin bulanan kepada Kapolres Bima, serta praktik permintaan biaya pengamanan yang berasal dari uang hasil peredaran gelap narkotika.
Puncaknya, kluster ketiga lahir dari temuan barang bukti baru. Didik Putra Kuncoro diduga memerintahkan istrinya untuk menghubungi seorang Polwan bernama Dianita di Tangerang Selatan. Tujuannya? Mengamankan sebuah koper berisi barang berharga ke rumah Didik di Bekasi. Namun, setelah kasus ini viral, Dianita yang merasa cemas akhirnya nekat membuka koper tersebut dan mendapati isinya adalah barang bukti narkoba.
Bareskrim Polri kini mengambil alih penanganan kluster ketiga, sementara kluster satu dan dua tetap berjalan di bawah pengawasan Polda NTB. Total enam tersangka dari NTB sudah diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan konfrontasi keterangan.
Penyidik juga sedang mengejar seorang DPO berinisial Boy yang diduga menjadi pemain kunci dalam jaringan ini. Meskipun kuasa hukum Didik sempat membantah kliennya mengenal pihak tertentu dalam kasus ini, pihak Bareskrim menegaskan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk membela diri.
“Semua punya hak pembelaan. Belum inkracht, seseorang dinyatakan bersalah setelah ada putusan pengadilan,” tegas Eko.
Polri memastikan proses hukum ini tidak akan tebang pilih. Eko menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memperluas jaringan untuk menangkap aktor intelektual di balik peredaran narkoba tersebut.
“Semua akan kami konfrontir dan dikuatkan dengan alat bukti. Kami tidak tebang pilih. Siapapun anggota Polri yang terlibat akan kami luruskan,” pungkasnya dengan nada tegas. Publik kini menanti hasil pengadilan yang akan mengungkap sejauh mana keterlibatan oknum-oknum ini dalam skandal hitam yang merusak citra penegak hukum tersebut. - Rafi Adhi/Disway -
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media