Dilindas Slender! Ribuan Botol Miras Sitaan Satpol PP Tangerang Dimusnahkan

news.fin.co.id - 01/03/2026, 10:44 WIB

Dilindas Slender! Ribuan Botol Miras Sitaan Satpol PP Tangerang Dimusnahkan

Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan 1.128 botol minuman keras berbagai merek. (rfh)

fin.co.id -  Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan sedikitnya 1.128 botol minuman keras berbagai merek di lahan parkir Kantor Wali Kota Tangerang, Sabtu (28/2/2026). Pemusnahan miras ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang sekaligus upaya penegakan hukum atas peredaran alkohol ilegal.

Ribuan botol minuman beralkohol tersebut merupakan barang bukti hasil operasi yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang sepanjang Maret 2025 hingga Februari 2026. Pemusnahan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang Sachrudin menyatakan, pemusnahan ini adalah wujud ketegasan pemerintah dalam meminimalkan gangguan ketertiban umum dan penyakit masyarakat. Menurutnya, konsumsi minuman keras menjadi salah satu pemicu utama tindak kriminalitas dan gangguan keamanan di lingkungan.

"Pemusnahan ini merupakan hasil operasi penegakan Perda selama satu tahun terakhir. Hari ini, seluruh barang bukti kita musnahkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah," ujar Sachrudin.

Advertisement

Sachrudin menambahkan, pihaknya memberikan perhatian khusus pada perlindungan generasi muda dari dampak negatif alkohol, baik dari sisi kesehatan maupun sosial. Oleh karena itu, ia memastikan operasi serupa akan dilakukan secara berkesinambungan dan terukur di seluruh wilayah kecamatan.

"Pemkot Tangerang bersama Satpol PP dan unsur terkait akan terus melakukan langkah tegas dan kolaboratif untuk memberantas peredaran miras," tuturnya.

Di momentum usia kota yang ke-33 ini, Sachrudin juga mengajak warga untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan mereka. Ia berharap masyarakat lebih mengedepankan kegiatan positif demi mewujudkan Kota Tangerang yang lebih sejahtera dan berdaya saing.

Berdasarkan data Pemerintah Kota Tangerang, pengawasan terhadap peredaran miras terus diperketat di titik-titik rawan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi "nol persen" alkohol yang berlaku di kota tersebut.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.