Hukum dan Kriminal . 01/03/2026, 14:18 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Upaya pemberantasan tambang ilegal kembali digencarkan. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar tiga lokasi pengelolaan pasir timah ilegal di Pulau Belitung.
Timah tersebut diduga kuat akan diselundupkan ke Malaysia. Pengungkapan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus penyelundupan timah lintas negara yang sebelumnya terdeteksi di Batam.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Sabtu (28/2) di tiga titik berbeda di wilayah Belitung Timur dan Belitung.
Lokasi pertama berada di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. Di tempat ini, petugas menemukan fasilitas pemurnian pasir timah menggunakan alat yang dikenal sebagai “meja goyang”.
Alat tersebut berfungsi memisahkan dan memurnikan bijih timah sebelum dikirim ke luar negeri.
Masih di Kecamatan Kelapa Kampit, tim menemukan gudang dan ruko yang digunakan untuk menyimpan pasir timah ilegal. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Garis polisi langsung dipasang di lokasi untuk kepentingan penyidikan.
TKP ketiga berada di Pantai Pulau Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Lokasi ini diduga menjadi titik pengiriman pasir timah ilegal ke luar negeri.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial A dan M yang diduga terlibat dalam jaringan pengelolaan dan pengiriman timah ilegal.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media