Hukum dan Kriminal . 02/03/2026, 16:31 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus peredaran sabu yang menyeret nama Koh Erwin. Dalam pengungkapan terbaru, aparat kembali mengamankan dua orang tersangka berikut sejumlah barang bukti dari kawasan Tokyo Riverside Apartment.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda dalam satu kawasan apartemen.
"TKP pertama berada di Tower Beppu lantai 36, disusul TKP kedua di Tower Beppu lantai 33, kawasan Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten," katanya kepada wartawan, Senin, 3 Maret 2026.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap Erwin Iskandar yang lebih dulu diamankan penyidik. Dari hasil pendalaman, polisi kemudian menangkap dua tersangka tambahan.
"Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial CB dan AYL," ujarnya.
Berdasarkan temuan sementara, CB diduga bertindak sebagai perantara antara Erwin Iskandar dengan pemasok barang terlarang. Sementara itu, AYL diduga berperan sebagai pihak yang menyediakan sabu kepada Erwin.
"Keduanya ditangkap setelah tim Subdit IV Dittipidnarkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan di unit apartemen yang mereka tempati," ucapnya.
Dalam penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan sejumlah plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu dan ketamine, seperangkat alat konsumsi, timbangan digital, ratusan kapsul kosong, serta beberapa unit ponsel dan kartu ATM.
Adapun di lokasi kedua, aparat kembali menyita barang bukti berupa pipet kaca, plastik klip berisi zat yang diduga ketamine, beberapa telepon genggam, serta dua pucuk airsoft gun lengkap dengan perlengkapannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui memiliki hubungan dengan seorang buronan berinisial KA alias ‘The Doctor’ yang diduga sebagai pengedar besar dalam jaringan tersebut. Sosok yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu disebut memasok sabu dan narkotika lainnya melalui jalur darat, laut, hingga pengiriman kargo dengan modus penyamaran dalam paket.
Penyidik memperkirakan total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp150,9 juta. Dari jumlah tersebut, aparat menaksir sekitar 309 orang berpotensi terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap DPO dan membongkar jaringan yang lebih luas. Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk uji laboratorium dan pemberkasan perkara," sebutnya.
Bareskrim menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba lintas wilayah dan jaringan terorganisasi. Masyarakat pun diimbau untuk proaktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media