KPK Panggil Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada, Buntut Kasus Suap Pajak Rp4 Miliar

news.fin.co.id - 02/03/2026, 15:46 WIB

KPK Panggil Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada, Buntut Kasus Suap Pajak Rp4 Miliar

Ilustrasi KPK

fin.co.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kali ini, penyidik memanggil Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada, He Yanbin (HY), sebagai saksi.

Pemanggilan tersebut dilakukan pada Senin (2/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pemeriksaan He Yanbin dan Penerjemah Perusahaan

Advertisement

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap HY.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HY selaku Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Tak hanya HY, penyidik juga memanggil seorang penerjemah pada Divisi Keuangan PT Wanatiara Persada berinisial FIR untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengaturan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan.

Advertisement

Pada 9 Januari 2026, KPK menyatakan bahwa OTT tersebut terkait dugaan pengaturan kewajiban pajak di sektor pertambangan.

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID