Nasional . 02/03/2026, 11:18 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Meski istilahnya diseragamkan, pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini tidak mengubah hak dan kewajiban yang sudah diatur dalam regulasi kepegawaian.
Secara hukum, perbedaan mendasar tetap ada:
PNS memiliki hak pensiun dan jaminan hari tua permanen.
PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu dan tidak memiliki skema pensiun seperti PNS.
Artinya, perubahan istilah di KTP dan KK bersifat administratif dan simbolik, bukan perubahan sistem kepegawaian.
Namun demikian, simbol sering kali memiliki dampak psikologis yang besar. Selama ini, label PNS di KTP menjadi sumber kebanggaan tersendiri bagi sebagian pegawai. Penghapusan istilah tersebut memunculkan perasaan kehilangan simbol historis yang telah melekat lama.
Di sisi lain, bagi PPPK, kebijakan ini dapat dipandang sebagai bentuk pengakuan yang lebih setara. Dalam praktik sosial, PPPK kerap dipersepsikan sebagai “pegawai kelas dua”. Dengan penyatuan istilah, setidaknya dalam ranah administratif tidak ada lagi pembeda yang terlihat.
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: apakah ASN harus segera mengganti KTP?
Jawabannya, tidak.
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan dilakukan secara bertahap. Tidak ada kewajiban mendadak untuk mengganti dokumen. Penyesuaian akan dilakukan ketika:
Warga melakukan perpanjangan KTP
Terjadi perubahan data kependudukan
Pindah domisili
Pembaruan KK
Dengan mekanisme ini, proses transisi diharapkan berjalan tanpa membebani layanan Dukcapil.
Secara teknis, penyederhanaan istilah ini juga mendukung digitalisasi dan integrasi data kependudukan nasional. Klasifikasi pekerjaan yang terlalu rinci sering kali menyulitkan sinkronisasi lintas instansi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media