Hukum dan Kriminal . 02/03/2026, 21:17 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Di unit Arfan, pintu dibuka seorang perempuan. Arfan sempat bersembunyi di kamar mandi sebelum akhirnya diamankan.
Barang bukti tambahan berupa pipet kaca dan plastik klip serbuk putih turut disita. Keduanya dibawa ke kantor Direktorat Narkoba untuk pemeriksaan lanjutan.
Erwin memesan 2 kg sabu dengan harga negosiasi Rp400 juta per kg. Barang diterima di apartemen.
Selanjutnya dikirim ke Surabaya menggunakan mobil sebelum akhirnya diduga diedarkan ke Bima, NTB. Fee disebut mencapai Rp20 juta dan dibagi antara perantara.
Koko Erwin mengajukan dana Rp400 juta untuk pembelian lanjutan. “The Doctor” menjanjikan 3 kg. Pengambilan dilakukan dini hari di wilayah Pluit.
Barang kemudian dibawa menuju Bima dan didistribusikan bertahap (500 gram dan 2 kg). Upah perantara disebut Rp60 juta, dibagi dua. Alur ini menunjukkan pola suplai terstruktur dan pembagian keuntungan sistematis.
Tim membawa tersangka dan barang bukti ke kantor pusat untuk pemeriksaan forensik dan penelusuran aliran dana. Kasus ini masih berkembang. Akankah “The Doctor” segera tertangkap, atau masih ada nama besar lain yang belum terungkap?
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media