Benarkah Gaji Pensiunan, Rapel, dan THR Cair 5 Maret? Simak Penjelasan Resmi Taspen

news.fin.co.id - 03/03/2026, 14:32 WIB

Benarkah Gaji Pensiunan, Rapel, dan THR Cair 5 Maret? Simak Penjelasan Resmi Taspen

Benarkah Gaji Pensiunan, Rapel, dan THR Cair 5 Maret? Simak Penjelasan Resmi Taspen

Status Rapel Kenaikan Gaji 12 Persen

Terkait kabar rapel kenaikan gaji yang juga disebut bakal cair Maret ini, masyarakat perlu mengingat kembali landasan hukum yang berlaku. Pemerintah telah menetapkan kenaikan pensiun sebesar 12 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Karena aturan ini sudah berlaku secara efektif dan stabil sejak tahun 2024, maka nominal gaji yang diterima pensiunan pada Maret 2026 sebenarnya sudah mencakup kenaikan 12 persen tersebut. Istilah "rapel" biasanya hanya muncul jika ada kenaikan gaji baru yang berlaku surut namun belum sempat terbayarkan di bulan-bulan sebelumnya. Selama tidak ada pengumuman kenaikan gaji baru untuk tahun 2026, maka pembayaran rutin bulanan adalah nominal "bersih" sesuai ketetapan terakhir.

Tips bagi Pensiunan Menghadapi Lebaran 2026

Mengingat pengeluaran akan meningkat tajam menjelang Lebaran, para pensiunan sebaiknya melakukan langkah-langkah berikut:

Segera Otentikasi: Lakukan verifikasi di aplikasi Taspen Otentikasi minimal di akhir bulan Februari agar gaji Maret cair tepat waktu.

Cek Pengumuman Resmi: Selalu pantau akun media sosial resmi PT Taspen atau Kementerian Keuangan untuk jadwal pasti THR. Jangan mudah percaya dengan pesan berantai di WhatsApp yang tidak jelas sumbernya.

Manajemen Keuangan: Mengingat THR kemungkinan baru cair di pertengahan Maret, kelola gaji rutin yang cair di awal bulan dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan harian terlebih dahulu.(*).

Ari Nur Cahyo
Ari Nur Cahyo
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.