Hukum dan Kriminal . 03/03/2026, 15:42 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Berdasarkan hasil KKEP pada Kamis, 19 Februari 2026, mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terbukti melakukan serangkaian pelanggaran berat, yaitu:
Selain kasus narkoba, sidang etik mengungkap tindakan asusila berupa penyimpangan seksual. Pihak Polri menegaskan adanya "perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual" yang merupakan pelanggaran etika kepribadian serius.
AKBP Didik resmi dipecat dari institusi Polri setelah terbukti melanggar kode etik profesi, khususnya Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang melarang pejabat Polri melakukan perilaku penyimpangan seksual.
Mabes Polri tidak pernah menjelaskan secara detail penyimpangan seksual seperti apa yang dilakukan oleh AKBP Didik.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga tak mengungkap lebih jauh ihwal penyimpangan seksual tersebut.
"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," ujar Trunoyudo.
Dia hanya memastikan penyimpangan seksual itu tidak terkait dengan Aipda Dianita Agustina yang dititipi koper berisi narkoba oleh Didik.
"Dari hasil proses pemeriksaan didapat Sidang Komisi ada satu perbuatan asusila. Tetapi tidak terkait Aipda Dianita Agustina. Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan. Maka ditetapkan terduga pelanggar. Salah satunya asusila," pungkas ujar Trunoyudo.
Link Video Wawancara Bunga: https://www.youtube.com/watch?v=_Wv_XdMer7I
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media