Hukum dan Kriminal . 03/03/2026, 15:42 WIB

BIKIN SYOK! Istri AKBP Keluar Hanya PAKAI LINGERIE, Apa yang Terjadi di Senggigi?

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Berdasarkan hasil KKEP pada Kamis, 19 Februari 2026, mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terbukti melakukan serangkaian pelanggaran berat, yaitu:

1. Kasus Penyimpangan Seksual

Selain kasus narkoba, sidang etik mengungkap tindakan asusila berupa penyimpangan seksual. Pihak Polri menegaskan adanya "perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual" yang merupakan pelanggaran etika kepribadian serius.

2. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

AKBP Didik resmi dipecat dari institusi Polri setelah terbukti melanggar kode etik profesi, khususnya Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang melarang pejabat Polri melakukan perilaku penyimpangan seksual.

Mabes Polri tidak pernah menjelaskan secara detail penyimpangan seksual seperti apa yang dilakukan oleh AKBP Didik.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga tak mengungkap lebih jauh ihwal penyimpangan seksual tersebut.

"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," ujar Trunoyudo.

Dia hanya memastikan penyimpangan seksual itu tidak terkait dengan Aipda Dianita Agustina yang dititipi koper berisi narkoba oleh Didik.

"Dari hasil proses pemeriksaan didapat Sidang Komisi ada satu perbuatan asusila. Tetapi tidak terkait Aipda Dianita Agustina. Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan. Maka ditetapkan terduga pelanggar. Salah satunya asusila," pungkas ujar Trunoyudo.

Link Video Wawancara Bunga:  https://www.youtube.com/watch?v=_Wv_XdMer7I

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com