Hukum dan Kriminal . 03/03/2026, 17:36 WIB

Makin Marak! Polsek Cikupa Sisir Lokasi Dugaan Penghadangan oleh "Mata Elang" 

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Kepolisian Sektor Cikupa bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait aktivitas penagih utang jalanan atau yang dikenal sebagai "mata elang". Tindakan ini dilakukan menyusul laporan warga melalui layanan darurat Polisi 110 yang mengeluhkan adanya penghadangan pengendara motor di kawasan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa bermula pada Senin (2/3/2026), saat seorang warga bernama Masayu Siska Pratama melaporkan dugaan intimidasi terhadap pengendara Honda Vario merah. Khawatir akan potensi gangguan keamanan, saksi mata langsung menghubungi pusat layanan 110 untuk meminta bantuan kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa Inspektur Dua Syaiful Rusdiansyah memimpin langsung personel piket menuju lokasi kejadian di Kampung Sukamulya, Kecamatan Cikupa, sekitar pukul 14.30 WIB.

Namun, saat petugas tiba di titik koordinat yang dilaporkan, kelompok yang diduga "mata elang" tersebut beserta pengendara motor yang bersangkutan telah meninggalkan lokasi. Polisi melakukan penyisiran di sekitar area guna memastikan tidak ada gesekan lanjutan.

"Berdasarkan pengecekan lapangan, kedua belah pihak sudah membubarkan diri. Meski demikian, kami tetap memastikan situasi di lokasi kembali kondusif dan aman bagi pengguna jalan lainnya," ujar Kepala Polsek Cikupa Ajun Komisaris Syamsul Bahri, Selasa (3/3/2026).

Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Andi M. Indra Waspada Amirulloh, melalui Kapolsek Cikupa, menegaskan bahwa kecepatan respons terhadap layanan 110 adalah prioritas utama untuk menjaga ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kehadiran polisi di lapangan diharapkan menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan sewenang-wenang di ruang publik.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan 110. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti secara profesional. Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memberikan rasa aman," tegas Syamsul.

Aktivitas "mata elang" kerap menjadi perhatian di wilayah hukum Tangerang karena metodenya yang seringkali dinilai meresahkan dan berpotensi melanggar prosedur hukum terkait.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com