2. Masa Kerja 1–11 Bulan (Proporsional)
Jika masa kerja belum mencapai 12 bulan, perhitungan dilakukan secara proporsional.
Rumus:
- (Masa kerja ÷ 12) × Upah 1 bulan
Contoh 1:
- Masa kerja 6 bulan
- Gaji Rp5.000.000
- Perhitungan: 6/12 × Rp5.000.000 = Rp2.500.000
Contoh 2:
- Masa kerja 3 bulan
- Gaji Rp4.800.000
- Perhitungan: 3/12 × Rp4.800.000 = Rp1.200.000
Jangan sampai salah memasukkan angka bulan kerja. Karena selisih satu bulan saja bisa mengurangi hak jutaan rupiah.
Komponen Upah: Bukan Hanya Gaji Pokok!
Ini bagian yang sering keliru. Yang dimaksud “upah” dalam perhitungan THR bukan hanya gaji pokok.
Komponen yang dihitung adalah:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Tetap
Misalnya tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga yang nilainya tetap setiap bulan.
Sedangkan tunjangan tidak tetap seperti: