Hukum dan Kriminal . 03/03/2026, 11:43 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id - Kabar penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu rasa penasaran publik terhadap sisi finansial sang kepala daerah. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia sampaikan pada Maret 2024, Fadia tercatat memiliki kekayaan bersih mencapai 85,6 miliar rupiah. Angka ini menempatkan dirinya sebagai salah satu pejabat daerah dengan aset yang cukup fantastis di Jawa Tengah.
Aset properti mendominasi sebagian besar kekayaan putri pedangdut legendaris A. Rafiq ini. Nilai total tanah dan bangunan miliknya menyentuh angka 74,2 miliar rupiah. Kekayaan berupa properti ini tersebar di 26 lokasi strategis, mulai dari wilayah lokal di Pekalongan dan Semarang, hingga merambah ke kawasan elit di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Bogor.
Selain aset properti yang melimpah, Fadia juga melaporkan kepemilikan sejumlah kendaraan mewah di garasinya. Total nilai alat transportasi yang ia miliki mencapai 1,18 miliar rupiah. Koleksi tersebut mencakup unit Hyundai Minibus keluaran tahun 2013 serta sebuah mobil premium Toyota Alphard tahun 2023 yang nilainya ditaksir mencapai 980 juta rupiah.
Komponen kekayaan lainnya juga terlihat pada kepemilikan harta bergerak senilai 3,02 miliar rupiah. Sementara itu, untuk ketersediaan dana likuid, Fadia mengantongi kas dan setara kas sebesar 10,3 miliar rupiah. Angka-angka ini menunjukkan profil keuangan yang sangat mapan dari seorang kepala daerah yang sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK tersebut.
Meskipun memiliki aset puluhan miliar, Fadia tercatat masih mempunyai tanggungan utang sebesar 3,2 miliar rupiah. Setelah dikurangi dengan beban utang tersebut, total kekayaan bersih yang ia laporkan secara resmi tetap berada di angka 85.623.500.000 rupiah. Kini, transparansi harta kekayaan tersebut menjadi perbincangan hangat di tengah proses hukum yang sedang berjalan di ibu kota.
Lembaga antirasuah saat ini masih mendalami sumber-sumber kekayaan tersebut guna memastikan tidak adanya keterkaitan dengan perkara yang menyebabkan sang bupati terjaring operasi tangkap tangan. Masyarakat kini menunggu keterangan resmi lebih lanjut mengenai status hukum Fadia Arafiq dalam waktu 24 jam ke depan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media