Untuk setiap transaksi pembelian emas batangan:
- Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%.
- Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
Setiap pembelian langsung disertai bukti potong PPh 22. Dengan demikian, transaksi tercatat resmi dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram.
Penurunan harga emas Antam hari ini memang cukup signifikan. Namun, pasar emas selalu bergerak dinamis. Karena itu, tetap update informasi dan hitung strategi Anda dengan matang sebelum berburu logam mulia. (ANTARA)