Megapolitan . 04/03/2026, 14:27 WIB

Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha bagi Perusahaan yang Langgar Aturan THR

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha, bisa diterapkan bagi pelanggar aturan tersebut.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menegaskan, Pemprov DKI akan menjalankan sepenuhnya keputusan pemerintah pusat terkait THR dan Bonus Hari Raya (BHR).

"Intinya apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, kami akan menjalankan sepenuhnya," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menyampaikan bahwa perusahaan yang melanggar aturan THR akan dikenakan sanksi administrasi secara bertahap.

"(Pelanggar THR) disanksi administratif secara bertahap," kata Suharini saat dikonfirmasi Disway Group.

Tahapan sanksi dimulai dari teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha jika pelanggaran tidak diperbaiki.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) memberikan teguran tertulis kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran setelah itu Dinas TKTE akan memberikan rekomendasi kepada Dinas PM-PTSP untuk mengenakan sanksi administrasi lainnya," jelas Suharini.

Suharini mengimbau para pekerja di Jakarta untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan melalui kanal resmi Posko THR Kementerian Tenaga Kerja di website poskothr.kemnaker.go.id. Kanal pengaduan dibuka mulai H-7 sebelum Hari Raya.

Pada 2025 lalu, tercatat 422 perusahaan diadukan melanggar aturan THR, di mana 21 perusahaan mendapat teguran tertulis dan tiga perusahaan lainnya direkomendasikan sanksi administrasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Langkah ini diambil Pemprov DKI untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dan ketentuan pemerintah pusat terkait THR dijalankan secara tegas.

Cahyono/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com