Hukum dan Kriminal . 05/03/2026, 22:10 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Suasana ruang sidang mendadak pecah oleh teriakan haru ketika hakim membacakan vonis terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang sebelumnya menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika besar.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam memutuskan hukuman 5 tahun penjara bagi pria berusia 24 tahun tersebut.
Keputusan ini langsung memicu reaksi emosional dari keluarga Fandi. Terutama sang ibu yang tak mampu menahan tangis ketika mendengar putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sidang yang digelar pada Kamis, 5 Maret 2026, berlangsung dalam suasana tegang. Ketua Majelis Hakim Tiwik membacakan amar putusan secara perlahan di hadapan para pihak yang hadir.
Hakim menyatakan Fandi terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat dan menjadi perantara dalam penjualan narkotika golongan I bukan tanaman dengan jumlah lebih dari lima gram,” ujar hakim dalam persidangan.
Namun setelah pembacaan pertimbangan hukum, hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun.
Belum selesai majelis hakim menutup sidang, teriakan “Allahuakbar!” dari sang ibu langsung menggema di ruang pengadilan. Tangis haru pun pecah.
Ibu Fandi, Nirwana, tak mampu menahan emosi setelah mendengar putusan hakim. Ia langsung berdiri dan menangis di tengah sidang.
Tim kuasa hukum kemudian menuntunnya kembali ke kursi karena persidangan masih berlangsung.
Ekspresi wajah Nirwana yang sebelumnya murung kini berubah menjadi campuran lega dan haru. Setelah sidang berakhir, ia kembali menangis saat diwawancarai.
“Saya merasa anak saya tidak bersalah. Saya berharap dia bisa bebas,” kata Nirwana dengan suara terisak.
Perasaan Nirwana bercampur antara kebahagiaan karena hukuman anaknya lebih ringan dari tuntutan, namun juga kesedihan karena Fandi tetap harus menjalani masa tahanan.
Majelis hakim menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan berbagai pertimbangan hukum.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media