Hukum dan Kriminal . 05/03/2026, 22:10 WIB

ABK Fandi Ramadhan LOLOS HUKUMAN MATI, Sang Ibu Menangis Histeris: Allahuakbar

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Banyak pihak menilai bahwa Fandi hanyalah anak buah kapal biasa yang baru bekerja selama beberapa hari sebelum penangkapan.

Pendapat tersebut juga disuarakan oleh sejumlah tokoh, termasuk politisi di DPR RI.

Setelah pembacaan putusan, baik pihak jaksa maupun kuasa hukum Fandi menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

Keduanya memilih pikir-pikir sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com