Bareskrim Serahkan Aset Rp58,1 Miliar dari Kasus Judi Online ke Negara

news.fin.co.id - 05/03/2026, 16:00 WIB

Bareskrim Serahkan Aset Rp58,1 Miliar dari Kasus Judi Online ke Negara

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan aset senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari tindak pidana perjudian online kepada negara melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).

Lebih lanjut, Himawan menyebut telah ada kesepakatan dengan pihak perbankan agar pemeriksaan rekening yang berkaitan dengan tindak pidana dapat dilakukan secara terpusat di kantor pusat bank.

Langkah tersebut dinilai dapat mempercepat proses penegakan hukum dalam penanganan kasus serupa.

Ia menegaskan keberhasilan penelusuran hingga eksekusi aset tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai lembaga, termasuk PPATK, Kejaksaan Agung, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Keuangan, serta pihak perbankan.

"Sinergitas antar kementerian dan lembaga ini penting untuk memastikan penanganan perjudian online berjalan efektif, tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga merampas hasil kejahatannya untuk negara," tegasnya.

Advertisement

Rafi Adhi/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID