fin.co.id - Harga emas Antam hari ini kembali bikin pelaku pasar siaga. Logam mulia produksi PT Antam Tbk tersebut tercatat naik tipis Rp4.000 per gram pada Kamis pagi (08.52 WIB).
Mengacu pada laman resmi Logam Mulia di Jakarta, harga emas Antam kini dibanderol Rp3.049.000 per gram. Sebelumnya, harga berada di level Rp3.045.000 per gram. Kenaikan ini memang terbilang tipis, tetapi tetap menarik perhatian investor ritel maupun kolektor logam mulia.
Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas batangan juga ikut merangkak naik. Kini, Antam mematok harga buyback di level Rp2.819.000 per gram.
Perlu dicatat, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, investor biasanya rutin memantau pergerakan harga sebelum memutuskan membeli atau menjual emas batangan.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru Semua Pecahan
Buat Anda yang sedang berburu emas batangan, berikut rincian harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.574.500
- Harga emas 1 gram: Rp3.049.000
- Harga emas 2 gram: Rp6.038.000
- Harga emas 3 gram: Rp9.032.000
- Harga emas 5 gram: Rp15.020.000
- Harga emas 10 gram: Rp29.985.000
- Harga emas 25 gram: Rp74.837.000
- Harga emas 50 gram: Rp149.595.000
- Harga emas 100 gram: Rp299.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp747.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.494.820.000
- Harga emas 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.989.600.000
Dengan variasi gramasi mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram, investor memiliki banyak pilihan sesuai kebutuhan dan strategi investasi masing-masing. Banyak investor pemula biasanya memulai dari pecahan kecil, lalu meningkatkan kepemilikan secara bertahap.
Pajak Jual Beli Emas Antam
Sebelum melakukan transaksi, ada hal penting yang wajib Anda pahami, yakni potongan pajak sesuai regulasi pemerintah.
Mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual emas batangan dikenakan potongan pajak. Aturan ini berlaku untuk seluruh gramasi, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
- 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 3 persen bagi non-NPWP
Pihak Antam langsung memotong PPh 22 dari total nilai buyback. Artinya, investor akan menerima dana bersih setelah pengurangan pajak tersebut.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, aturan pajaknya juga mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembeli emas batangan wajib membayar PPh 22 sebesar: