- 0,45 persen untuk pemegang NPWP
- 0,9 persen untuk non-NPWP
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22. Dengan demikian, investor memiliki dokumentasi resmi atas kewajiban pajak yang telah dipenuhi.
Harga emas Antam hari ini naik menjadi Rp3.049.000 per gram, sementara harga buyback menyentuh Rp2.819.000 per gram. Kenaikan tipis ini tetap menarik perhatian pasar, terutama di tengah minat tinggi terhadap investasi emas batangan.
Bagi Anda yang ingin membeli atau menjual, pastikan memahami struktur harga, rincian gramasi, serta potongan pajak PPh 22 sesuai ketentuan. Dengan strategi yang tepat dan perhitungan matang, emas batangan Antam tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diburu masyarakat. (ANTARA)