Nasional

Mudik Gratis 2026 Resmi Dibuka! Ini Daftar Penyelenggara, Syarat, dan Cara Daftarnya, Jangan Sampai Kehabisan Kuota

program Mudik Gratis 2026 kembali digelar oleh pemerintah pusat, BUMN, hingga pemerintah daerah. Program ini hadir untuk membantu masyarakat pulang kampung

Mudik Gratis 2026 Resmi Dibuka! Ini Daftar Penyelenggara, Syarat, dan Cara Daftarnya, Jangan Sampai Kehabisan Kuota
Pemerintah siapkan mudik gratis lebaran 2026 dan diskon tiket mudik hingga 30%

Sejumlah pemerintah daerah juga menyediakan program khusus untuk warganya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

  • Pendaftaran sejak 22 Februari 2026
  • Rute ke 20 kota/kabupaten
  • Prioritas pemilik KTP DKI

Pemerintah Provinsi Jawa Barat

  • 3.040 tiket
  • 74 bus
  • Daftar via aplikasi Sapawarga

Pemerintah Provinsi Banten

  • 855 kursi (19 bus)
  • Rute lintas provinsi ke Sumatera dan Jawa

Syarat Mudik Gratis 2026 yang Wajib Dipenuhi

Agar tidak gagal berangkat, perhatikan syarat berikut:

1. Siapkan Dokumen Asli

  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • STNK & SIM C aktif (khusus MOTIS)
  • Semua dokumen akan diverifikasi saat validasi ulang.

2. Dilarang Daftar Ganda

Tahun ini seluruh program terintegrasi NIK. Jika terdeteksi mendaftar di lebih dari satu program:

  • NIK otomatis diblokir
  • Seluruh tiket hangus
  • Tidak bisa mengikuti program mana pun

Pilih satu program yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.

Berita Terkait