Mudik Gratis 2026 Resmi Dibuka! Ini Daftar Penyelenggara, Syarat, dan Cara Daftarnya, Jangan Sampai Kehabisan Kuota
program Mudik Gratis 2026 kembali digelar oleh pemerintah pusat, BUMN, hingga pemerintah daerah. Program ini hadir untuk membantu masyarakat pulang kampung
Sejumlah pemerintah daerah juga menyediakan program khusus untuk warganya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- Pendaftaran sejak 22 Februari 2026
- Rute ke 20 kota/kabupaten
- Prioritas pemilik KTP DKI
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
- 3.040 tiket
- 74 bus
- Daftar via aplikasi Sapawarga
Pemerintah Provinsi Banten
- 855 kursi (19 bus)
- Rute lintas provinsi ke Sumatera dan Jawa
Baca Juga
Syarat Mudik Gratis 2026 yang Wajib Dipenuhi
Agar tidak gagal berangkat, perhatikan syarat berikut:
1. Siapkan Dokumen Asli
Baca Juga
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- STNK & SIM C aktif (khusus MOTIS)
- Semua dokumen akan diverifikasi saat validasi ulang.
2. Dilarang Daftar Ganda
Tahun ini seluruh program terintegrasi NIK. Jika terdeteksi mendaftar di lebih dari satu program:
- NIK otomatis diblokir
- Seluruh tiket hangus
- Tidak bisa mengikuti program mana pun
Pilih satu program yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.