Megapolitan . 06/03/2026, 16:19 WIB

Disnaker Kabupaten Tangerang Dirikan Posko Pangaduan THR 2026

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja resmi mengaktifkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan pemenuhan hak pekerja sekaligus memitigasi potensi konflik industrial menjelang perayaan Idul Fitri.

Posko yang berlokasi di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang tersebut dijadwalkan beroperasi mulai 6 Maret hingga 27 Maret 2026. Selain menjadi pusat informasi dan konsultasi, posko ini berfungsi sebagai wadah pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran tunjangan tahunan mereka.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, menjelaskan bahwa kehadiran posko ini merupakan respons atas tingginya kebutuhan informasi terkait hak pekerja setiap menjelang hari raya.

"Kami ingin mempermudah layanan pengaduan sekaligus memberikan kejelasan informasi mengenai THR, termasuk bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi yang kini juga masuk dalam perhatian kami," ujar Rudi di Tangerang, Jumat (6/3/2026).

Sesuai regulasi pemerintah, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima tunjangan secara proporsional, sementara mereka yang telah mengabdi 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan satu bulan upah penuh.

Rudi menekankan, pemenuhan hak ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kunci untuk menjaga stabilitas hubungan industrial. "Jika hak pekerja terpenuhi sesuai aturan, angka perselisihan maupun potensi PHK menjelang Idul Fitri dapat diminimalisir. Muaranya, baik pekerja maupun pengusaha bisa merayakan Lebaran dengan tenang," tambahnya.

Tahun ini, Disnaker memberikan perhatian ekstra dengan membuka layanan konsultasi khusus bagi keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Tangerang yang berada di wilayah Timur Tengah. Langkah ini diambil sebagai respons atas situasi keamanan yang fluktuatif di kawasan tersebut.

Data Disnaker mencatat terdapat 189 PMI asal Kabupaten Tangerang yang tersebar di Arab Saudi, Turki, Kuwait, Yordania, dan Uni Emirat Arab (UEA). Layanan ini disediakan agar pihak keluarga bisa mendapatkan informasi terkini dan pendampingan jika terjadi situasi darurat di negara penempatan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, menjamin setiap aduan yang masuk ke Posko THR akan ditindaklanjuti secara serius melalui proses verifikasi dan klarifikasi lapangan.

Disnaker akan mengedepankan mediasi antara perusahaan dan pekerja sebagai langkah awal. Namun, jika kesepakatan tidak tercapai, laporan akan diteruskan ke Pengawas Ketenagakerjaan tingkat provinsi hingga Kementerian Ketenagakerjaan.

"Pekerja tidak perlu takut untuk melapor. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor demi kenyamanan dan keamanan mereka dalam menuntut haknya," tegas Hendra.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com