Besaran pajaknya terbagi menjadi dua kategori:
- 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Dengan demikian, jumlah dana yang diterima investor setelah menjual emas bisa berbeda dari harga buyback yang diumumkan.
Pajak Pembelian Emas Antam
Selain penjualan, transaksi pembelian emas batangan juga dikenakan pajak. Ketentuan ini masih merujuk pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 dengan rincian:
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP
Setelah transaksi selesai, pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Dokumen tersebut menjadi bukti resmi bahwa pajak atas pembelian emas batangan telah dipungut sesuai aturan yang berlaku.
Dengan harga emas Antam yang kembali turun hari ini, sebagian investor mungkin melihatnya sebagai peluang untuk menambah kepemilikan logam mulia. Namun, keputusan investasi tetap perlu mempertimbangkan kondisi pasar serta strategi keuangan masing-masing. (ANTARA)