Wilayah Pulau Jawa: Pemesanan mulai terbuka bagi warga di wilayah Jawa sejak 26 Februari 2026. Adapun proses fisik penukaran di mobil kas keliling berlangsung dari 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
Wilayah Luar Pulau Jawa: Bagi masyarakat di luar Pulau Jawa, akses pemesanan terbuka sehari setelahnya, yakni 27 Februari 2026. Periode pelaksanaan penukaran tetap berakhir pada 15 Maret 2026.
Masyarakat diimbau untuk segera mendaftar mengingat kuota harian di setiap titik kas keliling memiliki batasan tertentu guna menjaga protokol keamanan dan kenyamanan.
Syarat dan Ketentuan Penukaran di Lokasi
Kehadiran fisik di lokasi kas keliling merupakan kewajiban bagi pemesan yang sudah terdaftar. Petugas tidak akan melayani individu yang datang tanpa bukti pemesanan resmi dari sistem PINTAR BI. Berikut adalah syarat mutlak yang harus Anda penuhi:
Dokumen Identitas: Membawa KTP asli yang sesuai dengan data saat pendaftaran online.
Kesiapan Uang Tunai: Membawa uang tunai dalam jumlah pas sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti pemesanan.
Kualitas Uang: BI hanya menerima uang yang layak edar. Pastikan uang Anda tidak rusak berat, tidak basah, dan disusun secara rapi (searah) serta dikelompokkan berdasarkan pecahannya.
Batas Maksimal Pecahan Uang Baru
Demi pemerataan, Bank Indonesia menetapkan limitasi jumlah lembar untuk setiap pecahan uang baru tahun emisi terbaru. Berikut adalah rincian plafon penukaran yang dapat Anda ajukan:
Rp50.000: Maksimal 50 lembar.
Rp20.000: Maksimal 50 lembar.
Rp10.000: Maksimal 100 lembar.
Rp5.000: Maksimal 100 lembar.
Rp2.000: Maksimal 100 lembar.