Nasional . 06/03/2026, 17:20 WIB

MULAI 28 MARET! Anak di Bawah 16 Tahun DILARANG Punya TikTok, IG Hingga Roblox

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

“Ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata,” kata Meutya.

Karena itulah pemerintah menilai perlindungan anak di ruang digital harus diperkuat melalui regulasi yang jelas.

Dasar Hukum Aturan Baru Perlindungan Anak

Kebijakan pembatasan ini bukan sekadar kebijakan administratif biasa. Aturan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Langkah ini merujuk pada:

  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026
  • Yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025

Peraturan tersebut mengatur tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam rangka perlindungan anak.

Dengan regulasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa platform digital ikut bertanggung jawab terhadap keamanan pengguna anak-anak.

Meutya Hafid mengakui kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat.

Beberapa pihak mungkin merasa kebijakan ini terlalu membatasi kebebasan anak dalam mengakses teknologi.

Namun menurut pemerintah, langkah ini merupakan keputusan penting demi masa depan generasi muda Indonesia.

“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada awalnya,” kata Meutya.

Meski demikian, pemerintah menilai perlindungan anak harus menjadi prioritas utama.

Tanggung Jawab Platform Digital

Dalam kebijakan baru ini, tanggung jawab menjaga keamanan anak tidak hanya dibebankan kepada orang tua.

Pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan teknologi harus ikut bertanggung jawab terhadap lingkungan digital yang mereka kelola.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com