Megapolitan . 06/03/2026, 16:36 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyisiran terhadap stiker QR Code yang diduga terhubung dengan praktik judi online (judol) di berbagai fasilitas umum ibu kota.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap upaya pemerintah pusat dalam memberantas praktik judi online yang dinilai merugikan masyarakat.
"Jadi kalau tadi saya akan minta untuk Satpol PP untuk screening itu. Jakarta termasuk yang mendukung Pemerintah Pusat untuk melakukan perang terhadap judol," kata Pramono di Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2026.
Pramono menilai aktivitas judi online tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya warga Jakarta. Bahkan, menurutnya, praktik tersebut justru berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial.
Mas Pram sapaan akrabnya menyebut, judi online dapat membuat masyarakat terjerat dalam kesulitan hidup.
"Karena judol inilah yang kemudian membuat banyak warga di mana saja termasuk di Jakarta ini yang kemudian begitu terjerat hidupnya pasti tidak menjadi tidak baik," pungkasnya.
Kasus penyebaran stiker QR Code yang mengarah ke situs judi online sebelumnya diungkap oleh Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam menjelaskan, kode QR tersebut ditemukan menempel di berbagai titik, termasuk pada kendaraan dan sejumlah lokasi publik di Jakarta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa QR Code tersebut terhubung dengan jaringan yang berada di luar negeri.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak sembarangan memindai QR Code yang tidak jelas asal-usulnya, terutama yang ditempel di tempat umum.
Menurutnya, tindakan memindai kode tersebut berpotensi membahayakan karena data pribadi pengguna bisa dicuri dan dimanfaatkan untuk transaksi pada situs judi online.
"Karena ini sifatnya scam, scam yang mungkin masuk ke situs judi online tersebut, dimasukkan otomatis deposit. Deposit dari data pribadi rekan-rekan," ujar Seala.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan seorang pelaku berinisial SP alias P. Sementara itu, dua orang lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kedua pelaku yang masih buron diketahui memiliki peran berbeda, yakni mencetak barcode serta mengelola akun yang terhubung dengan situs judi online.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah menyebarkan stiker barcode tersebut di lebih dari seratus lokasi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media