Tok! Aktivis Lokataru Delpedro Divonis Bebas Kasus Demo Rusuh 2025, Hakim: Unggahan Bukan Ajakan Kerusuhan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya kasus demo Agustus 2025
Konten tersebut diduga berisi narasi yang dinilai dapat memicu kebencian terhadap pemerintah serta mengajak pelajar untuk turun ke jalan dalam aksi demonstrasi yang berakhir ricuh di sejumlah lokasi, termasuk di depan Gedung DPR RI dan Polda Metro Jaya.
Salah satu unggahan yang dijadikan barang bukti berupa poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan keterangan yang mengajak pelajar yang ikut aksi untuk tidak takut terhadap intimidasi maupun kriminalisasi.
Namun, majelis hakim menilai unggahan tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur penghasutan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.
Berita Terkait
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?