Berikut rincian nominal maksimal penukaran:
Pecahan Uang Batas Lembar Maksimal Nominal
- Rp50.00050 lembarRp2.500.000
- Rp20.00050 lembarRp1.000.000
- Rp10.000100 lembarRp1.000.000
- Rp5.000100 lembarRp500.000
- Rp2.000100 lembarRp200.000
- Rp1.000100 lembarRp100.000
Total maksimal penukaran: Rp5.300.000 per orang.
Pembatasan ini bertujuan agar masyarakat dari berbagai daerah tetap memiliki kesempatan mendapatkan uang baru menjelang Lebaran.
Syarat Penukaran Uang Baru BI
Untuk mengikuti layanan penukaran uang baru, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
- Melakukan pemesanan melalui situs PINTAR BI
- Membawa bukti pemesanan (QR Code) saat datang ke lokasi
- Menunjukkan KTP asli kepada petugas kas keliling
- Datang sesuai jadwal yang telah dipilih saat pendaftaran
Selain itu, uang lama yang akan ditukar harus disusun rapi dan tidak rusak parah agar proses penghitungan lebih mudah. Program ini tidak dipungut biaya apa pun karena merupakan layanan resmi dari bank sentral.
Cara Daftar Penukaran Uang Baru di Situs PINTAR BI
Berikut langkah-langkah melakukan pendaftaran penukaran uang baru secara online:
- Buka situs https://pintar.bi.go.id
- Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
- Pilih provinsi dan lokasi penukaran yang tersedia
- Tentukan tanggal dan jam kedatangan
- Isi data diri sesuai KTP
- Pilih jumlah pecahan uang yang diinginkan
- Unduh bukti pemesanan dalam bentuk PDF
Bukti pemesanan tersebut harus disimpan karena menjadi tiket utama untuk melakukan penukaran di lokasi.
Mengapa Kuota Penukaran Uang Baru Cepat Habis?
Setiap tahun, kuota penukaran uang baru sering habis dalam waktu singkat. Hal ini dipengaruhi beberapa faktor, antara lain: