Hukum dan Kriminal . 07/03/2026, 08:30 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Polda Metro Jaya resmi menahan influencer sekaligus dokter kecantikan, Richard Lee, terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan layanan kecantikan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai Richard Lee tidak kooperatif selama proses penyidikan. Ia disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan serta tidak menjalankan kewajiban lapor tanpa memberikan alasan yang jelas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan penahanan adalah ketidakhadiran Richard Lee dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan penyidik.
"Berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan antara lain: tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, jumat 6 Maret 2026.
Selain itu, Richard Lee juga disebut tidak menjalankan kewajiban wajib lapor yang telah ditetapkan oleh penyidik.
"Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," ucapnya.
Sebelum ditahan, Richard Lee diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan.
Penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka pada Jumat (6/3/2026) di Polda Metro Jaya.
Usai menjalani pemeriksaan, Richard Lee terlihat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih. Ia kemudian digiring oleh sejumlah petugas kepolisian berpakaian preman menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Saat dibawa menuju rutan, kedua tangan Richard Lee diduga diborgol. Borgol tersebut tampak ditutupi dengan pakaian yang ia kenakan.
Sepanjang perjalanan menuju kendaraan tahanan, Richard Lee memilih diam dan tidak memberikan komentar kepada wartawan yang menunggu di lokasi.
Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen bernama Dokter Amira Farahnaz alias Dokter Samira alias dokter detektif. Ia mengaku membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada periode Oktober hingga November 2024.
Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga mulai dari ratusan ribu rupiah hingga lebih dari Rp1 juta.
Setelah produk diterima, muncul dugaan adanya sejumlah masalah pada produk tersebut. Beberapa di antaranya terkait kandungan yang disebut tidak sesuai dengan label, kondisi produk yang diduga tidak steril, hingga kemasan yang diduga merupakan hasil repacking.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media