Syarat Tukar Uang Baru Lebaran 2026, Cukup Modal KTP dan HP

news.fin.co.id - 08/03/2026, 09:49 WIB

Syarat Tukar Uang Baru Lebaran 2026, Cukup Modal KTP dan HP

Syarat Tukar Uang Baru Lebaran 2026, Cukup Modal KTP dan HP

Larangan Penggunaan Perekat: Jangan sekali-kali menyatukan uang menggunakan selotip, lakban, atau steples. Hal ini dapat merusak serat kertas uang dan menyulitkan proses verifikasi mesin atau petugas.

Kondisi Uang: Bank Indonesia memberikan penggantian senilai nominal yang sama sepanjang ciri keaslian uang masih dapat dikenali.

Perlu diingat bahwa satu NIK hanya bisa digunakan untuk satu kali pemesanan dalam satu periode. Anda baru bisa melakukan pemesanan ulang setelah tanggal penukaran sebelumnya terlewati. Langkah ini sengaja BI terapkan agar seluruh lapisan masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama.

Layanan kas keliling biasanya beroperasi pada hari kerja. Bank Indonesia tidak membuka layanan pada hari libur nasional atau cuti bersama, kecuali terdapat pengumuman khusus mengenai program penukaran serentak di titik-titik tertentu.(*).

Ari Nur Cahyo
Ari Nur Cahyo
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.