Hukum dan Kriminal . 09/03/2026, 13:22 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Pelarian panjang Jimmy Lie, tersangka kasus dugaan suap pengurusan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang, berakhir. Setelah menjadi buronan selama empat tahun, pengusaha tersebut berhasil diringkus melalui kerja sama internasional antara Polri dan Kepolisian Diraja Malaysia.
Jimmy Lie, yang merupakan pemilik PT Baja Marga Kharisma Utama, telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak 22 September 2025. Ia akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sekretaris Nasional Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyamoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari koordinasi intensif lintas negara.
"Pemulangan ini hasil kolaborasi Divisi Hubungan Internasional Polri, Polres Metro Tangerang Kota, KJRI Penang, serta dukungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujar Untung di hadapan awak media, Minggu (8/3/2026).
Deteksi di Bandara Kualanamu
Meski ditangkap di Malaysia, keberadaan Jimmy terdeteksi secara presisi saat ia mencoba masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan, pada Minggu pagi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menyebutkan, personelnya segera bergerak melakukan penjemputan setelah menerima informasi dari Divhubinter Polri. Namun, Jimmy tidak langsung dijebloskan ke sel tahanan karena alasan medis.
"Tersangka mengalami gangguan kesehatan, sehingga saat ini dilakukan perawatan untuk menjaga kondisinya. Insya Allah, besok akan kami serahkan langsung ke pihak Kejaksaan untuk pelimpahan Tahap II," ungkap Untung.
Skandal Suap PTSL 2022
Kasus yang menjerat Jimmy Lie bermula pada tahun 2022. Ia diduga menggelontorkan uang suap sebesar Rp 960 juta melalui seorang perantara bernama Hasbullah. Suap tersebut ditujukan kepada sejumlah oknum untuk meloloskan 61 bidang tanah miliknya agar masuk dalam kuota program PTSL Kementerian ATR/BPN.
Sejumlah pihak yang terlibat dalam pusaran kasus ini telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada September 2025:
• Hasbullah (Makelar): 2 tahun 9 bulan penjara.
• Sueb (Mantan Kades Kalibaru): 1 tahun 9 bulan penjara.
• Iman Nugraha (Satgas Yuridis BPN): 1 tahun 9 bulan penjara.
• Raden Febie (Eks Pegawai Honorer BPN): 1 tahun 9 bulan penjara.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media