Catat Tanggalnya! Diskon Tarif Tol 30 Persen Berlaku Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

news.fin.co.id - 09/03/2026, 14:38 WIB

Catat Tanggalnya! Diskon Tarif Tol 30 Persen Berlaku Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

Diskon Tarif Tol 30 Persen Berlaku Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

fin.co.id - Kebijakan diskon tarif tol akan kembali diterapkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang melakukan perjalanan mudik pada Lebaran 2026.

Potongan harga ini disiapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperlancar mobilitas sekaligus menekan biaya perjalanan selama periode arus mudik dan arus balik.

Program potongan biaya tol tersebut menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan kendaraan di jalan tol.

Selain meningkatkan kenyamanan perjalanan, langkah ini juga diharapkan mampu mendistribusikan arus lalu lintas secara lebih merata di berbagai ruas jalan tol utama.

Advertisement

Koordinasi dengan Operator Jalan Tol

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo menjelaskan bahwa kebijakan diskon tarif tol merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kenyamanan perjalanan masyarakat selama musim mudik Lebaran.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini memerlukan koordinasi dengan operator jalan tol karena skema yang digunakan berbeda dengan moda transportasi lain.

"Kami harus berkoordinasi dengan Badan Usaha Jalan Tol terlebih dahulu karena skemanya berbeda. Moda transportasi lain lebih kepada subsidi, sedangkan pada jalan tol kami memotong profit margin para BUJT. Alhamdulillah semua BUJT langsung setuju, sudah disepakati untuk ruas serta waktunya sudah disampaikan oleh Kepala BPJT. Insyaallah diskon 30% itu akan kita terapkan," kata Dody dalam keterangan tertulis.

Dengan skema tersebut, perusahaan pengelola tol atau Badan Usaha Jalan Tol turut berkontribusi langsung dalam memberikan keringanan biaya perjalanan bagi masyarakat.

Jadwal Penerapan Diskon Tol Lebaran

Program diskon tarif tol sebesar 30 persen akan diberlakukan pada dua periode penting perjalanan Lebaran.

Untuk arus mudik, potongan tarif berlaku pada 15–16 Maret 2026. Sementara pada arus balik, kebijakan ini diterapkan pada 26–27 Maret 2026.

Pemberlakuan potongan tarif dilakukan melalui sistem pembayaran uang elektronik dan berlaku untuk perjalanan jarak terjauh pada ruas jalan tol yang telah ditetapkan pemerintah.

Advertisement

Selain kebijakan tarif, pemerintah juga memastikan berbagai kesiapan infrastruktur jalan tol selama periode mudik.

Langkah tersebut meliputi pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM), pengoperasian tambahan ruas tol tanpa tarif, serta penyediaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) tambahan untuk menunjang kenyamanan pemudik.

Sahroni
Sahroni
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.