fin.co.id - Harga emas Antam hari ini bikin pelaku pasar langsung siaga. Logam mulia yang biasanya jadi “safe haven” justru mengalami penurunan tajam pada awal pekan ini.
Data terbaru dari laman Logam Mulia menunjukkan harga emas batangan produksi PT Antam Tbk turun signifikan pada Senin pagi. Penurunan ini tentu langsung menjadi perhatian para investor emas, terutama mereka yang rutin memantau pergerakan harga logam mulia sebagai instrumen lindung nilai.
Harga Emas Antam Turun Tajam Pagi Ini
Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta pada Senin pukul 09.10 WIB tercatat turun Rp55.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas berada di level Rp3.059.000 per gram. Namun kini harganya merosot menjadi Rp3.004.000 per gram. Penurunan ini cukup besar dalam satu hari perdagangan dan langsung memicu perhatian pasar.
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga ikut melemah. Saat ini, harga beli kembali berada di level Rp2.757.000 per gram.
Bagi investor emas, harga buyback menjadi salah satu indikator penting karena menentukan nilai saat menjual kembali emas batangan ke Antam.
Namun perlu diingat, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru Semua Pecahan
Selain harga per gram, laman Logam Mulia juga mencatat harga emas berdasarkan berbagai ukuran gramasi. Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.552.000
- Harga emas 1 gram: Rp3.004.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.948.000
- Harga emas 3 gram: Rp8.897.000
- Harga emas 5 gram: Rp14.795.000
- Harga emas 10 gram: Rp29.535.000
- Harga emas 25 gram: Rp73.712.000
- Harga emas 50 gram: Rp147.345.000
- Harga emas 100 gram: Rp294.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp736.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.472.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.944.600.000
Daftar harga ini menunjukkan bahwa nilai emas batangan tetap mengikuti ukuran gramasi. Semakin besar ukuran emas, semakin tinggi nilai investasinya.
Perhatikan Pajak Saat Jual Emas Antam
Banyak investor pemula belum menyadari bahwa transaksi emas batangan juga memiliki kewajiban pajak.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.