Megapolitan . 09/03/2026, 15:49 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sementara Zona 4A di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang menyusul longsor yang menimpa gunungan sampah. Penutupan ini dilakukan untuk memaksimalkan penanganan dampak bencana di lokasi tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan, agar pengelolaan sampah di Ibu Kota tetap berjalan, pihaknya menyiapkan dua zona baru sebagai fasilitas sementara.
"Sambil menunggu Zona 4A diselesaikan, maka Zona 3 dan dua zona baru sedang kita persiapkan untuk bersifat temporary, sementara, jadi tidak permanen," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.
Setiap hari, kata dia, Jakarta menghasilkan sekitar 7.000–8.000 ton sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang. Pramono menyadari penutupan Zona 4A dapat berdampak pada pengelolaan sampah, namun ia memastikan penutupan tidak berlangsung lama.
"Sudah meminta ini tidak berkepanjangan, sebab kalau berkepanjangan maka (pengelolaan sampah) Jakarta pasti akan terganggu," ujarnya.
Penutupan Zona 4A sejalan dengan penetapan status tanggap darurat untuk mempercepat penanganan longsor. Dalam operasi tanggap darurat, personel gabungan dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS), Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia (TNI/Polri), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta petugas pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi.
Selain itu, 19 unit alat berat jenis ekskavator dan 7 ambulans disiagakan untuk mendukung operasi penanganan bencana.
Hingga kini, tercatat empat orang meninggal dunia akibat musibah tersebut, terdiri dari dua warga dan dua sopir truk sampah yang tengah bertugas. Korban meninggal masing-masing bernama Enda Widayanti, Sumine, Dedi Sutrisno, dan Irwan Supriatin.
Selain korban tewas, empat orang mengalami luka-luka, dan lima lainnya masih dalam pencarian.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan korban yang meninggal dari PJLP Dinas Lingkungan Hidup akan mendapatkan santunan BPJS Ketenagakerjaan," kata Pramono.
"Sementara biaya pengobatan bagi yang luka-luka sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah DKI Jakarta," pungkasnya.
Cahyono/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media