Hukum dan Kriminal . 10/03/2026, 10:05 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polres Bombana sukses membongkar praktik pertambangan emas dan mineral ilegal di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi besar-besaran tersebut, petugas mengamankan puluhan ton material tambang tanpa dokumen resmi yang diduga merugikan negara.
Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Sardo Sibarani, mengonfirmasi bahwa penyelidikan menyasar aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) yang menyerobot lahan konsesi milik PT AABI dan PT Panca Logam. Operasi ini berlangsung di dua lokasi berbeda namun saling berkaitan dalam rantai distribusi mineral ilegal pada Selasa, 10 Maret 2026.
Penindakan pertama terjadi di wilayah Wumbubangka pada Jumat sore. Di lokasi ini, polisi menemukan aktivitas pengerukan emas ilegal yang diduga dikelola oleh oknum berinisial N. Dari tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menyita sejumlah alat berat berupa mesin diesel dongfeng dan mesin penyedot air sebagai barang bukti utama.
Tak berhenti di situ, tim gabungan bergerak menuju lokasi kedua di Lameroro pada malam harinya. Di lokasi ini, Bareskrim menemukan gudang rahasia yang menyimpan tumpukan batu antimoni. Total material mineral yang berhasil disita mencapai 20 ton yang telah dikemas rapi dalam karung. Pengelola gudang tidak mampu menunjukkan dokumen asal-usul barang yang sah saat petugas melakukan pemeriksaan.
Hingga saat ini, polisi telah mengamankan dan memeriksa delapan orang saksi dari dua lokasi tersebut untuk pendalaman lebih lanjut. Bareskrim Polri berkomitmen mengusut tuntas jaringan di balik penambangan ilegal ini, termasuk memburu aktor intelektual yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan pencurian sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.
Para pelaku terancam jeratan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Ancaman hukuman berat menanti bagi siapa saja yang melakukan penambangan tanpa izin maupun menampung hasil tambang ilegal.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media