Hukum dan Kriminal

Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Yeka Hendra, Kejagung Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman RI serta kediaman anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, pada Senin 9 Maret 2026.

Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Yeka Hendra, Kejagung Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI

Uang suap yang diterima Arif kemudian dibagikan kepada tiga hakim yang bertugas sebagai majelis hakim dalam persidangan kasus CPO. Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Pemberian uang tersebut diduga bertujuan untuk memengaruhi putusan pengadilan agar menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga korporasi yang terseret dalam perkara fasilitas ekspor minyak sawit mentah tersebut.

Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta alur peristiwa yang berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng. *

Berita Terkait