Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Yeka Hendra, Kejagung Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

news.fin.co.id - 10/03/2026, 09:35 WIB

Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Yeka Hendra, Kejagung Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI

Uang suap yang diterima Arif kemudian dibagikan kepada tiga hakim yang bertugas sebagai majelis hakim dalam persidangan kasus CPO. Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Pemberian uang tersebut diduga bertujuan untuk memengaruhi putusan pengadilan agar menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga korporasi yang terseret dalam perkara fasilitas ekspor minyak sawit mentah tersebut.

Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta alur peristiwa yang berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca