Setelah mendapatkan bukti dari rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan oleh petugas pada Jumat 6 Maret 2026.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan mengatakan bahwa saat proses pemeriksaan, korban sempat menanyakan langsung alasan pelaku melakukan pencurian tersebut.
Menurut Alex, korban merasa heran karena selama ini dirinya mengaku telah memperlakukan pelaku dengan sangat baik.
"Si tersangka ini menjawab, justru karena korban terlalu baik, makanya tersangka melakukan tindak pidana itu," ujar Alex.
Atas perbuatannya, DS kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. *