Nasional . 11/03/2026, 21:06 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Menjelang berakhirnya bulan Ramadan, umat Islam memiliki kewajiban penting yang tidak boleh dilewatkan, yaitu menunaikan zakat fitrah. Ibadah ini memiliki peran besar sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan puasa selama sebulan penuh.
Selain itu, zakat fitrah juga menjadi sarana untuk membantu sesama, terutama mereka yang membutuhkan, agar dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan.
Salah satu unsur penting dalam pelaksanaan zakat fitrah adalah niat. Tanpa niat yang benar, ibadah zakat yang dilakukan dapat kehilangan makna sebagai ibadah.
“Niat menjadi pembeda antara ibadah dengan aktivitas biasa,” demikian penjelasan dalam panduan resmi Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS.
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang masih hidup hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban ini berlaku untuk:
Bagi anggota keluarga yang belum mampu secara finansial, kewajiban zakat biasanya ditunaikan oleh kepala keluarga atau wali yang menanggung nafkah mereka.
Besaran zakat fitrah secara umum setara dengan 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter makanan pokok seperti beras.
Namun, zakat juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga makanan pokok di masing-masing daerah.
Menurut ketetapan dari Badan Amil Zakat Nasional, besaran zakat fitrah tahun 1447 H atau 2026 M di tingkat nasional adalah sekitar Rp50.000 per orang.
Beberapa daerah menetapkan nilai yang berbeda, di antaranya:
Perbedaan nilai ini disesuaikan dengan harga bahan makanan pokok di masing-masing wilayah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media