Skema ini berlangsung cukup lama, yakni dari 2018 hingga 2025, dan diduga melibatkan manipulasi laporan keuangan serta penggunaan dokumen yang tidak sah.
Akibat praktik tersebut, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.
Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Jaksa
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa penuntut umum.
Berkas tersebut terkait dengan tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Proses ini menjadi langkah penting sebelum perkara tersebut dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Kasus dugaan fraud investasi PT Dana Syariah Indonesia menjadi salah satu perkara besar yang kini ditangani Bareskrim Polri.
Dengan potensi kerugian mencapai Rp2,4 triliun, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk membuka peluang penetapan tersangka baru serta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi.