Hukum dan Kriminal . 11/03/2026, 16:42 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Ketiga pihak swasta tersebut adalah:
Rinciannya sebagai berikut:
Dana tersebut diserahkan melalui sejumlah perantara yang berasal dari lingkungan dinas terkait.
Selain uang suap yang telah teridentifikasi, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain sebesar Rp775 juta oleh Fikri melalui Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo.
KPK menduga praktik permintaan fee proyek tersebut telah berlangsung berulang kali kepada sejumlah rekanan yang ingin mendapatkan pekerjaan proyek pemerintah daerah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
Fikri dan Hary Eko Purnomo diduga sebagai pihak penerima suap, sementara tiga lainnya diduga sebagai pemberi.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan Bupati Rejang Lebong, Wakil Bupati Hendri, serta sejumlah pihak lainnya.
Sehari kemudian, KPK membawa beberapa pihak yang diamankan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media