Hukum dan Kriminal . 11/03/2026, 16:42 WIB

Bupati Rejang Lebong Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diduga Terima Suap Rp1,7 Miliar

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Ketiga pihak swasta tersebut adalah:

  1. Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana
  2. Edi Manggala dari CV Manggala Utama
  3. Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi

Rinciannya sebagai berikut:

  • 26 Februari 2026, Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta terkait proyek pedestrian, drainase, dan pembangunan sports center senilai Rp9,8 miliar.
  • 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta terkait proyek pembangunan jalan senilai Rp3 miliar.
  • 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro menyerahkan Rp250 juta terkait proyek penataan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar.

Dana tersebut diserahkan melalui sejumlah perantara yang berasal dari lingkungan dinas terkait.

Dugaan Penerimaan Tambahan Rp775 Juta

Selain uang suap yang telah teridentifikasi, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain sebesar Rp775 juta oleh Fikri melalui Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo.

KPK menduga praktik permintaan fee proyek tersebut telah berlangsung berulang kali kepada sejumlah rekanan yang ingin mendapatkan pekerjaan proyek pemerintah daerah.

Lima Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Muhammad Fikri Thobari – Bupati Rejang Lebong
  2. Hary Eko Purnomo – Kepala Dinas PUPRPKP
  3. Irsyad Satria Budiman – pihak swasta
  4. Edi Manggala – pihak swasta
  5. Youki Yusdiantoro – pihak swasta

Fikri dan Hary Eko Purnomo diduga sebagai pihak penerima suap, sementara tiga lainnya diduga sebagai pemberi.

Terjaring OTT Bersama Belasan Orang

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan Bupati Rejang Lebong, Wakil Bupati Hendri, serta sejumlah pihak lainnya.

Sehari kemudian, KPK membawa beberapa pihak yang diamankan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com