Hukum dan Kriminal . 11/03/2026, 17:43 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Joko Widodo kembali menjadi sorotan. Salah satu tersangka dalam perkara tersebut, Rismon Hasiholan Sianipar, diketahui mengajukan permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Pengajuan RJ ini menambah dinamika baru dalam proses hukum yang juga melibatkan sejumlah nama lain.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, membenarkan bahwa Rismon bersama tim kuasa hukumnya datang langsung untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut.
“Memang betul, salah satu tersangka, RHS, bersama pengacaranya datang mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan,” ujar Iman di Jakarta, Rabu.
Menurut Iman, beberapa hari sebelumnya Rismon telah mengajukan permohonan agar kasus yang menjeratnya dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Penyidik saat ini masih berupaya memfasilitasi permohonan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan langkah-langkah untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” jelasnya.
Pada hari ini, Rismon kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan pengajuan RJ yang diajukan melalui kuasa hukumnya.
Sementara itu, penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI ini masih terus berjalan.
Dalam perkara yang disebut sebagai klaster dua, terdapat beberapa tersangka lain, termasuk Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa berkas perkara para tersangka sebelumnya telah dikirim ke kejaksaan.
Namun berkas tersebut dikembalikan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo cs sudah kami kirim ke kejaksaan, namun ada pengembalian dengan beberapa catatan,” kata Budi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media