Pendalaman Saksi dan Ahli
Pihak kepolisian kini tengah melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli sesuai arahan dari pihak kejaksaan.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat berkas perkara sebelum kembali dilimpahkan.
“Penyidik masih bekerja mendalami keterangan saksi maupun saksi ahli,” ujar Budi.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara terbuka dan semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menghadirkan saksi.
“Jika dari pihak tersangka mengajukan saksi baru, tentu akan kami dalami juga. Semua pihak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum,” tambahnya.
Pengajuan restorative justice oleh Rismon menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang sempat ramai diperbincangkan publik ini.
Meski demikian, keputusan apakah permohonan tersebut dapat dikabulkan atau tidak tetap bergantung pada hasil proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya dan koordinasi dengan pihak kejaksaan.
Kasus ini pun diperkirakan masih akan terus berkembang seiring pendalaman penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.