Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp40.000, Tembus Rp3,087 Juta per Gram!

news.fin.co.id - 11/03/2026, 10:56 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp40.000, Tembus Rp3,087 Juta per Gram!

Harga emas Antam melonjak Rp40.000 menjadi Rp3.087.000 per gram. Foto: Antara.

fin.co.id - Harga emas Antam kembali mencuri perhatian pasar. Lonjakan tajam terjadi pada perdagangan terbaru sehingga memicu minat investor yang selama ini memantau pergerakan logam mulia tersebut.

Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia di Jakarta pada Rabu pukul 09.20 WIB, harga emas Antam naik signifikan sebesar Rp40.000 per gram. Sebelumnya, harga logam mulia ini berada di level Rp3.047.000 per gram. Kini, nilainya melonjak menjadi Rp3.087.000 per gram.

Kenaikan ini membuat emas Antam kembali menjadi sorotan. Tidak sedikit investor yang langsung memantau pergerakan harga untuk menentukan langkah selanjutnya, baik membeli maupun menjual emas batangan.

Namun, perlu diingat bahwa harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.

Advertisement

Harga Buyback Emas Antam Ikut Naik

Tidak hanya harga jual yang mengalami kenaikan. Harga beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut terkerek naik.

Saat ini, harga buyback emas Antam tercatat sebesar Rp2.847.000 per gram. Artinya, jika pemilik emas ingin menjual kembali emas batangan mereka ke PT Antam Tbk, maka perusahaan akan membelinya dengan harga tersebut.

Kenaikan harga buyback ini tentu menjadi kabar menarik bagi investor emas. Pasalnya, nilai jual kembali ikut meningkat seiring kenaikan harga emas di pasar.

Meski demikian, transaksi buyback tetap mengikuti ketentuan pajak yang berlaku di Indonesia.

Aturan Pajak Saat Menjual Emas Antam

Setiap transaksi penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk memiliki ketentuan perpajakan yang harus diperhatikan.

Mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajaknya berbeda tergantung kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

Advertisement
  • Pemilik NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen
  • Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen

Menariknya, potongan pajak tersebut tidak dibayarkan secara terpisah. Sistem langsung memotong pajak dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual emas.

Wanda Afifah
Wanda Afifah
Penulis

Penulis gaya hidup yang berfokus pada tren kecantikan dan fenomena viral. Berdedikasi mengulas tips perawatan diri yang praktis serta kurasi tren terkini di media sosial. Menyajikan informasi yang inspiratif, akurat, dan relevan bagi kebutuhan gaya hidup modern