Libur Nyepi dan Idul Fitri, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026

news.fin.co.id - 11/03/2026, 14:26 WIB

Libur Nyepi dan Idul Fitri, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026

Ilustrasi penerapan ganjil genap di Jakarta.

fin.co.id – Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan sementara selama sepekan, yakni mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya seiring dengan periode libur nasional yang bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ojo Ruslani mengatakan, selama periode tersebut kendaraan dengan nomor polisi ganjil maupun genap diperbolehkan melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan.

Advertisement

"Iya, Rabu 18 Maret sampai Selasa 24 Maret 2026 tidak ada ganjil genap," katanya kepada wartawan, Rabu, 11 Maret 2026.

Menurutnya, kebijakan ini diambil karena bertepatan dengan masa libur nasional dan cuti bersama hari besar keagamaan.

"Alasannya karena libur nasional dan cuti bersama hari besar," ujarnya.

Penerapan ganjil genap di Jakarta sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat.

Apabila aturan tersebut berlaku, pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Penindakan dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipantau menggunakan kamera pengawas di sejumlah titik jalan.

Selain itu, pengaturan lalu lintas juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 terkait pengendalian mobilitas kendaraan.

Adapun ruas jalan di Jakarta yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap antara lain Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, hingga Jalan Sisingamangaraja.

Meski pembatasan sementara ditiadakan, pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas selama periode libur guna menjaga keamanan dan kelancaran perjalanan.

Advertisement

Berikut 25 ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID