Pendidikan . 12/03/2026, 15:57 WIB

AI ChatGPT Dilarang di SD–SMA, Kenapa?

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan baru terkait pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di dunia pendidikan. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan AI instan seperti ChatGPT oleh siswa di jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah kementerian. Menurut Pratikno selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, aturan ini bertujuan untuk memastikan teknologi tidak menggantikan proses berpikir siswa.

“Pada tingkat pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan, misalnya langsung bertanya kepada ChatGPT,” jelas Pratikno.

Meski penggunaan AI instan dibatasi, pemerintah menegaskan bahwa teknologi kecerdasan buatan tetap memiliki peran dalam proses pembelajaran. Penggunaan AI masih diperbolehkan selama dirancang khusus untuk mendukung kegiatan pendidikan. Contohnya adalah aplikasi pembelajaran berbasis AI atau teknologi yang membantu siswa memahami materi pelajaran secara interaktif.

Menurut Pratikno, teknologi tetap diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di era digital. “Teknologi kecerdasan buatan masih bisa digunakan sebagai alat pendukung pembelajaran, selama memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan,” ujarnya.

Contoh Pemanfaatan AI yang Diperbolehkan

Pemerintah memberikan beberapa contoh penggunaan AI yang masih diperbolehkan di lingkungan sekolah. Salah satunya adalah simulasi teknologi seperti robotik yang sering digunakan dalam pembelajaran sains dan teknologi. Dalam kegiatan tersebut, AI dapat digunakan untuk membantu simulasi sistem atau pemrograman robot. Namun, penggunaannya tetap harus berada dalam konteks pembelajaran yang dirancang secara khusus oleh lembaga pendidikan.

Kebijakan ini juga berkaitan dengan kekhawatiran pemerintah terhadap dampak negatif penggunaan teknologi secara berlebihan pada pelajar. Pratikno menyebut bahwa penggunaan AI instan berpotensi menyebabkan fenomena yang disebut brain rot.

Yaitu kondisi ketika kemampuan berpikir seseorang menurun karena terlalu bergantung pada teknologi. Selain itu, terdapat risiko lain yang dikenal sebagai cognitive debt, yaitu penurunan kemampuan kognitif akibat kebiasaan mencari jawaban instan tanpa melalui proses berpikir.

“Pembatasan ini dilakukan untuk menghindari brain rot dan juga pengurangan kemampuan kognitif siswa,” jelas Pratikno.

SKB Tujuh Menteri Atur Penggunaan AI di Pendidikan

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan tujuh kementerian yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan dalam pendidikan. Penandatanganan SKB tersebut dipimpin oleh Pratikno dan dilakukan di kantor Kemenko PMK di Jakarta.

Adapun tujuh menteri yang menandatangani dokumen tersebut antara lain:

  • Tito Karnavian – Menteri Dalam Negeri
  • Meutya Hafid – Menteri Komunikasi dan Digital
  • Abdul Mu'ti – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Brian Yuliarto – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  • Nasaruddin Umar – Menteri Agama
  • Arifah Fauzi – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Wihaji – Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Kebijakan ini mencakup pedoman penggunaan AI dalam berbagai jalur pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com