Pendidikan . 12/03/2026, 15:05 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Pemerintah resmi menetapkan pedoman resmi terkait pemanfaatan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) di sektor pendidikan. Keputusan tersebut dituangkan dalam sebuah Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tujuh menteri kabinet. Dokumen ini menjadi dasar bagi pemanfaatan teknologi digital dan AI di berbagai jalur pendidikan, mulai dari formal, nonformal hingga informal.
Penandatanganan kesepakatan tersebut dipimpin oleh Pratikno selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan dilaksanakan di kantor Kemenko PMK di Jakarta. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan teknologi berkembang secara positif di lingkungan pendidikan Indonesia.
Dokumen SKB tersebut ditandatangani oleh tujuh pejabat kementerian yang memiliki keterkaitan dengan sektor pendidikan, teknologi, dan perlindungan masyarakat. Para menteri yang terlibat antara lain:
Keterlibatan banyak kementerian menunjukkan bahwa penggunaan AI di sektor pendidikan memiliki dampak luas, tidak hanya pada proses belajar tetapi juga pada perlindungan anak di ruang digital.
Dalam kesempatan tersebut, Pratikno menegaskan kebijakan ini bukan untuk membatasi penggunaan teknologi. Sebaliknya, aturan tersebut dirancang untuk memastikan teknologi digital dimanfaatkan secara sehat dan bertanggung jawab.
“SKB ini bukan untuk menghalangi perkembangan teknologi, tetapi untuk memitigasi risiko sekaligus memastikan AI benar-benar memberdayakan anak-anak kita,” ujar Pratikno. Ia menekankan teknologi harus menjadi alat yang membantu siswa berkembang. Bukan justru menimbulkan dampak negatif bagi generasi muda.
Pemerintah melihat penggunaan teknologi digital yang tidak terkontrol dapat memicu berbagai perilaku yang kurang sehat di kalangan remaja. Fenomena seperti rasa takut ketinggalan tren atau FOMO (Fear of Missing Out) hingga kebiasaan pamer di media sosial menjadi perhatian serius.
Menurut Pratikno, berbagai penelitian akademis juga menunjukkan bahwa penggunaan teknologi digital tanpa pengawasan dapat memengaruhi perilaku dan kesehatan mental anak. “Remaja sering kali merasa harus selalu mengikuti tren, bahkan sampai ingin pamer atau flexing di dunia digital,” jelasnya. Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk membuat pedoman yang lebih jelas mengenai pemanfaatan teknologi digital dan AI di lingkungan pendidikan.
Salah satu tujuan utama SKB ini adalah memperkuat sistem perlindungan anak di dunia digital. Pemerintah juga berupaya meningkatkan literasi digital bagi pelajar agar mereka dapat memahami risiko sekaligus manfaat teknologi modern.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pelaporan apabila terjadi kekerasan siber atau penyalahgunaan teknologi di kalangan pelajar. “Momentum ini harus kita gunakan untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh tangguh, inovatif, dan memiliki karakter yang kuat,” kata Pratikno.
Dengan hadirnya pedoman nasional ini, pemanfaatan teknologi seperti AI di dunia pendidikan diharapkan menjadi lebih terarah. Teknologi kecerdasan buatan dapat membantu proses belajar mengajar melalui berbagai inovasi, mulai dari pembelajaran adaptif hingga analisis kebutuhan siswa. Namun, pemerintah menegaskan bahwa teknologi tetap harus berada dalam koridor yang aman dan mendukung perkembangan generasi muda.
Ke depan, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan digital yang sehat sekaligus mempersiapkan generasi Indonesia menghadapi era teknologi yang semakin maju.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media