Hukum dan Kriminal . 12/03/2026, 14:49 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dan mengamankan sejumlah aset dengan nilai estimasi mencapai sekitar Rp300 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, berkas perkara telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 11 Maret 2026 untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
"Pada hari ini penyidik telah mengirimkan hasil penyidikan yang telah dikemas dalam berkas perkara kepada Tim Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dilakukan penelitian dalam jangka waktu tujuh hari," katanya kepada wartawan, Kamis, 12 Maret 2026.
Kasus tersebut bermula dari penyidikan yang dimulai pada 14 Januari 2026 terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, manipulasi laporan keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan hasil penyidikan serta minimal tiga alat bukti yang sah, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan pengurus perusahaan, yakni TA yang menjabat sebagai direktur utama sekaligus pemegang saham, MY sebagai mantan direktur sekaligus pemegang saham, serta ARL yang menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham.
Ketiganya diduga terlibat dalam pengelolaan pendanaan masyarakat dengan menggunakan proyek fiktif serta memanfaatkan data peminjam (borrower) yang sudah ada.
Perbuatan tersebut diduga berlangsung dalam periode 2018 hingga 2025 dan menyebabkan kerugian bagi para pemberi dana atau lender.
"Selain tiga tersangka yang sudah ditetapkan, penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini," ucapnya.
Ade Safri menambahkan bahwa berdasarkan perkembangan penyidikan serta koordinasi dengan JPU, tim penyidik berpeluang menetapkan tersangka tambahan yang akan diproses dalam berkas perkara terpisah atau splitsing.
"Penyidikan terhadap tersangka baru akan dilakukan dalam berkas tersendiri dan perkembangannya akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya," sebutnya.
Selain menindak individu yang terlibat, penyidik juga tengah menyiapkan proses penyidikan terhadap subjek hukum korporasi, yakni PT Dana Syariah Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk menilai kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh pengurus perusahaan untuk kepentingan korporasi.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga melakukan penelusuran serta pemulihan aset (asset tracing dan asset recovery) yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Sejumlah aset telah disita, baik berupa aset bergerak maupun tidak bergerak. Di antaranya kendaraan operasional perusahaan, beberapa unit kantor di kawasan Prosperity Tower District 8 SCBD, ruko di kawasan Buncit, serta tanah dan bangunan di sejumlah daerah seperti Bekasi, Bandung, hingga Deli Serdang.
Selain aset properti, penyidik juga menyita sejumlah aset keuangan berupa pemblokiran 31 rekening dengan nilai sekitar Rp4 miliar, uang tunai sekitar Rp2,15 miliar, serta pemblokiran 13 rekening deposito dengan nilai mencapai Rp18,8 miliar.
Secara keseluruhan, nilai sementara aset yang telah diamankan dalam penyidikan kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp300 miliar.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media