Nasional . 12/03/2026, 00:38 WIB

Bocoran UU HAM Baru! Menteri Pigai Siapkan Pasal Sakti Proteksi Jurnalis dari Gempuran Medsos

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Eksistensi media konvensional di Indonesia kini berada di titik persimpangan yang sangat krusial. Dominasi algoritma media sosial yang semakin liar tidak hanya mengubah pola konsumsi informasi masyarakat, tetapi juga mulai mengancam kedaulatan industri pers nasional. Menanggapi situasi darurat ini, pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengambil langkah berani yang diprediksi akan mengubah peta jalan perlindungan jurnalisme tanah air.

Menteri HAM, Natalius Pigai, secara mengejutkan membocorkan rencana penyertaan pasal "proteksi" khusus ke dalam draf revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Langkah legislasi yang ditargetkan rampung oleh DPR RI pada tahun ini bukan sekadar wacana teknis, melainkan sebuah misi penyelamatan terhadap pilar keempat demokrasi dari penetrasi platform digital global yang kian beringas.

Mengapa Media Mainstream Butuh Perisai Hukum Baru?

Keresahan para pimpinan media arus utama mengenai hak asasi institusi pers yang tergerus nampaknya mendapatkan sambutan serius dari pemerintah. Pigai menyoroti adanya ketimpangan yang tajam antara media sosial dan media konvensional. Menurutnya, negara harus hadir untuk membedah apakah ada perlakuan istimewa yang membuat media konvensional seolah "dibiarkan" mati perlahan di tengah arus informasi instan.

Kedaulatan informasi nasional kini menjadi taruhan utama. Tanpa proteksi yang memadai, media yang memegang teguh kode etik jurnalistik akan kalah bersaing dengan konten-konten viral yang sering kali mengabaikan kedalaman fakta dan akurasi. Inilah yang mendorong pemerintah untuk membentengi industri pers melalui payung hukum yang lebih progresif.

"Kami mau bedah, apakah ada treatment khusus yang diberikan ke media sosial sehingga media konvensional itu mati atau nyaris susah berkembang? Itu yang mau kita bedah bersama Dewan Pers," tegas Natalius Pigai saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).

Sinergi Regulasi: Dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri

Visi besar Menteri Pigai tidak hanya berhenti pada level Undang-Undang. Beliau berencana memperkuat perlindungan ini secara hierarkis melalui Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen). Struktur hukum yang berlapis ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan bisnis media mainstream agar tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai pengawas kekuasaan dan penyambung lidah rakyat kecil.

Pemerintah memandang hubungan dengan media sebagai sebuah simbiosis interdependensi. Pembangunan peradaban hak asasi manusia di Indonesia dinilai mustahil terwujud tanpa peran aktif komunitas pers. Oleh karena itu, menjaga kesehatan industri media arus utama sama artinya dengan menjaga kesehatan demokrasi itu sendiri.

Marwah Jurnalisme: Melawan Arus Viralitas Tanpa Isi

Meski menyiapkan perisai hukum, Pigai memberikan catatan kritis kepada seluruh insan pers. Ia mengingatkan agar media mainstream tidak terjebak dalam arus yang sama dengan media sosial—hanya mengejar klik dan viralitas tanpa narasi yang jelas. Media arus utama harus mempertahankan identitasnya sebagai lembaga yang mampu membedah fakta secara mendalam dan tetap berdiri sebagai artikulator bagi penderitaan orang kecil.

"Media mainstream itu harus muncul genuine, punya ciri khas sendiri. Harus bisa mengampanyekan pembangunan, namun tetap menjadi artikulator bagi penderitaan orang kecil," imbuhnya dengan nada intelektual yang kental.

Empat Program Kolaborasi Strategis Kementerian HAM

Sembari menunggu pengesahan regulasi baru tersebut, Kementerian HAM telah menyiapkan langkah konkret untuk memperkuat kapasitas jurnalis. Program-program ini dirancang untuk memastikan pekerja media memiliki literasi dan kompetensi yang mumpuni dalam menghadapi tantangan zaman baru:

  • Kelas HAM untuk Jurnalis: Pelatihan intensif guna meningkatkan literasi hak asasi manusia di kalangan pekerja media profesional.
  • Fasilitasi Produksi Jurnalistik: Dukungan nyata bagi jurnalis untuk menghasilkan peliputan yang mendalam, berkualitas, dan berpihak pada kebenaran.
  • Kompetisi Karya Jurnalistik HAM: Ajang apresiasi tertinggi bagi karya-karya jurnalistik yang mampu menyentuh esensi keadilan di masyarakat.
  • Sertifikasi Pengajar HAM: Pemberian fasilitas bagi wartawan kompeten untuk menjadi penyuluh HAM resmi di tengah masyarakat Indonesia.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com