Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

news.fin.co.id - 12/03/2026, 20:26 WIB

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi oranye (antara)

Dua hari kemudian, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni:

  • Yaqut Cholil Qoumas
  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf Yaqut
  • Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Yaqut dan Gus Alex.

Advertisement

Praperadilan Yaqut Ditolak

Yaqut sempat menggugat status tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.

Namun pada 11 Maret 2026, majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut sehingga proses penyidikan KPK tetap berlanjut.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026.

Hasil audit tersebut menunjukkan kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji mencapai sekitar Rp622 miliar.

Dengan penahanan terhadap Yaqut, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji, yang selama ini menjadi perhatian publik luas.

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID