Hukum dan Kriminal . 12/03/2026, 08:55 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Dunia hukum Indonesia kembali terguncang oleh fakta persidangan yang mencengangkan. Mantan Wakil Kapolri periode 2013–2014, Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, melempar bom intelektual dalam sidang praperadilan Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin. Ia menegaskan bahwa fondasi penyidikan polisi dalam perkara ini berpotensi cacat hukum secara fundamental.
Ketegangan memuncak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026), saat Oegroseno menguliti prosedur kepolisian yang menggunakan Laporan Informasi (LI) sebagai basis memulai penyidikan. Jika keabsahan proses ini gugur, maka nasib kepastian hukum di sektor pertambangan Indonesia sedang berada di ujung tanduk. Anda tidak boleh melewatkan detail krusial dari argumen sang jenderal bintang tiga ini.
Oegroseno menyoroti kekeliruan mendasar dalam penggunaan instrumen hukum. Menurutnya, Laporan Informasi (LI) merupakan domain intelijen yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk memicu proses pro-justitia. Ia merujuk secara rigid pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi kitab suci penegakan hukum di Indonesia.
“Laporan informasi itu domainnya intelijen, bukan reserse,” ujar Oegroseno saat menjawab pertanyaan tajam dari kuasa hukum Lee Kah Hin, Maqdir Ismail. Ia menjelaskan bahwa Pasal 1 angka 4, 5, dan 6 KUHAP hanya mengenal dua pintu masuk penyidikan: Laporan Polisi (LP) atau Pengaduan Masyarakat.
“Dalam KUHAP hanya ada laporan dan pengaduan. Tidak ada istilah laporan informasi. Mestinya laporan itu masuk melalui SPKT, bukan diawali dengan laporan informasi,” tegasnya. Oegroseno mendeskripsikan secara detail bahwa Laporan Polisi Model A (temuan aparat) dan Model B (laporan masyarakat) adalah jalur tunggal yang sah.
Lebih jauh lagi, Oegroseno mencium adanya anomali dalam laporan yang menjerat Lee Kah Hin. Ia menduga adanya koordinasi prematur antara tim penyelidik dan pihak pelapor sebelum laporan resmi terbit. Praktik ini ia nilai merusak muruah kepolisian karena menyerupai cara kerja detektif swasta yang mengaburkan kemurnian laporan masyarakat.
“Analisa saya, ini sudah ada kerja sama antara penyelidik dan pelapor. Seharusnya laporan itu murni dari masyarakat. Kalau begini modelnya seperti detektif swasta. Ada informasi dulu, kerja sama, lalu dibuat laporan polisi. Konspirasi seperti ini harus dihilangkan demi kepastian hukum,” kata Oegroseno dengan nada bicara yang tegas.
Perkara yang menjerat Lee Kah Hin bermula dari dugaan pemberian keterangan palsu pada persidangan Oktober 2025. Oegroseno menilai polisi telah melampaui batas kewenangan. Ia mengingatkan bahwa dalam delik kesaksian palsu di persidangan, hakim pemutus perkara memiliki otoritas tunggal untuk menilai dan memerintahkan tindakan hukum.
“Dalam KUHAP, hakim yang harus mengingatkan saksi jika keterangannya tidak benar karena saksi sudah disumpah,” ujarnya. Jika hakim menemukan indikasi kebohongan, majelis hakimlah yang memerintahkan jaksa atau panitera untuk membuat laporan dan melakukan penahanan, bukan tiba-tiba muncul laporan eksternal yang diproses secara independen oleh kepolisian.
Di sisi lain, Haris Azhar selaku kuasa hukum Lee Kah Hin, membuka tabir latar belakang perkara ini. Ia menyebut kasus ini merupakan manifestasi dari persaingan bisnis nikel yang sengit di wilayah Weda Bay (Teluk Weda), Halmahera Timur. Pelapor dalam kasus ini adalah pihak yang mewakili PT Position, anak perusahaan PT Harum Energy Tbk.
Haris mempertanyakan legitimasi PT Position dalam menguasai lahan yang menjadi sengketa dengan PT WKM. “Dalam dokumen kami, legitimasi PT Position sangat rendah untuk menguasai lahan PT WKM,” kata Haris Azhar. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat ada upaya dialog antarkorporasi, namun berakhir di meja hijau dengan penetapan tersangka yang kini diuji keabsahannya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media